Konstitusi: Pengertian, Sejarah dan Fungsinya
Pengertian Konstitusi
Konstitusi adalah seperangkat prinsip, norma, aturan, dan nilai-nilai dasar yang mengatur dan mengorganisasi pemerintahan suatu negara. Konstitusi bertindak sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara dan menentukan kerangka kerja bagi sistem politik, kekuasaan pemerintah, hak-hak warga negara, serta hubungan antara pemerintah dan rakyat.
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
- Menyoal pengertian konstitusi, M. Solly Lubis menerangkan bahwa istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti ‘membentuk’. Istilah membentuk ini dimaknai sebagai pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
- Wirjono Prodjodikoro juga mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, pengertian konstitusi yang berarti pembentukan dan yang dibentuk ialah negara bermakna bahwa konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara.
- Adapun pengertian konstitusi menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi dapat diartikan dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, konstitusi dituangkan dalam suatu dokumen, seperti udang-undang dasar.
Konstitusi dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah dokumen formal yang disusun secara eksplisit, seperti Konstitusi Amerika Serikat. Sementara itu, konstitusi tidak tertulis mengacu pada sejumlah prinsip dan konvensi yang menjadi dasar bagi sistem pemerintahan suatu negara, seperti konstitusi Inggris yang tidak tertulis. Dalam kedua kasus, konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas dan keadilan dalam suatu negara.
Sejarah Konstitusi di Indonesia
Sejarah konstitusi di Indonesia mencakup perkembangan dan evolusi konstitusi negara sejak zaman kolonial hingga kemerdekaan, serta dalam masa-masa sesudahnya. Berikut adalah ringkasan sejarah konstitusi di Indonesia:
- Zaman Kolonial: Pada masa kolonial, Indonesia diperintah oleh Belanda melalui Hindia Belanda. Tidak ada konstitusi formal yang mengatur wilayah ini, dan pemerintah kolonial Belanda berkuasa secara absolut. Namun, pada tahun 1922, Belanda memberikan Undang-Undang Tata Negara (Staatsinrichting) yang memberikan sedikit otonomi kepada Hindia Belanda.
- Sumpah Pemuda (1928): Pada tanggal 28 Oktober 1928, pemuda-pemuda Indonesia mengucapkan Sumpah Pemuda yang menyerukan persatuan, bahasa, dan budaya nasional. Ini menjadi landasan semangat nasionalisme yang menjadi dasar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi Kemerdekaan (1945): Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Proklamasi ini menjadi dasar pembentukan negara Republik Indonesia yang merdeka. Meskipun belum ada konstitusi tertulis, Proklamasi tersebut berisi prinsip-prinsip dasar negara.
- UUD 1945: Pada tahun 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bertugas menyusun dasar negara. Hasilnya adalah UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 merupakan konstitusi pertama Indonesia yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara.
- Konsitusi RIS (1949): Pada tahun 1949, Indonesia mengalami perubahan menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi baru. Namun, RIS hanya berlangsung sebentar karena pada tahun 1950, Republik Indonesia menetapkan UUD 1945 kembali sebagai konstitusi negara.
- Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI): Setelah beberapa tahun pertikaian dan konflik dengan Belanda, Indonesia berhasil mempertahankan kemerdekaannya dan membentuk NKRI. UUD 1945 tetap berlaku sebagai konstitusi negara.
- Amendemen UUD 1945: Seiring berjalannya waktu, UUD 1945 telah mengalami sejumlah amendemen untuk mengakomodasi perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Beberapa amendemen penting termasuk amendemen tahun 1999 yang memperkenalkan konsep otonomi daerah.
- Era Reformasi: Pada tahun 1998, Indonesia mengalami reformasi politik yang mengakhiri era Orde Baru. Sebagai bagian dari reformasi tersebut, UUD 1945 mengalami sejumlah amendemen yang menguatkan demokrasi, hak asasi manusia, dan otonomi daerah.
- Amendemen 4 UUD 1945: Pada tahun 2002, Indonesia mengadakan amendemen keempat UUD 1945 yang mengubah sistem pemerintahan dari sistem presidensial ke sistem presidensial terpilih. Amendemen ini juga mengatur pembagian kekuasaan yang lebih tegas antara pemerintah pusat dan daerah.
- Konstitusi Saat Ini: Konstitusi Indonesia yang berlaku saat ini adalah UUD 1945 yang telah mengalami beberapa amendemen. Ini adalah konstitusi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara, sistem pemerintahan, hak-hak warga negara, serta tugas dan tanggung jawab lembaga-lembaga negara.
Sejarah konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang menuju pembentukan dan pemantapan negara Republik Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan, stabilitas, dan demokrasi. Konstitusi ini tetap menjadi landasan hukum bagi negara Indonesia hingga saat ini.
Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki beragam fungsi yang sangat penting dalam sistem pemerintahan suatu negara. Berikut adalah beberapa fungsi konstitusi secara lengkap:
-
Mengatur Kekuasaan Pemerintahan
Konstitusi menentukan bagaimana kekuasaan akan dibagi antara cabang-cabang pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah.
-
Mengatur Hubungan Pemerintah dan Rakyat
Konstitusi menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara. Ini mencakup hak dan kewajiban warga negara serta hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
-
Menentukan Batasan-batasan Kekuasaan
Konstitusi mengatur batasan-batasan terhadap kekuasaan pemerintah. Ini memastikan bahwa pemerintah tidak beroperasi secara sewenang-wenang dan harus tunduk pada hukum.
-
Mengatur Proses Perubahan
Konstitusi menguraikan bagaimana perubahan atau amendemen terhadap konstitusi dapat dilakukan. Ini sering kali melibatkan prosedur yang rumit dan memerlukan persetujuan yang luas.
-
Mengatur Hukum
Konstitusi sering mengandung norma-norma hukum yang lebih spesifik, seperti peraturan mengenai perpajakan, hak milik, atau kebijakan sosial.
-
Mengatur Otonomi Daerah
Konstitusi dapat mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk tingkat otonomi yang dimiliki oleh daerah-daerah.
-
Memberikan Pedoman Moral
Konstitusi sering mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip moral yang dijunjung tinggi dalam masyarakat, membantu membentuk karakter bangsa.
-
Mengatur Hubungan Internasional
Konstitusi juga dapat mengatur hubungan internasional negara tersebut, termasuk prosedur untuk menyetujui perjanjian internasional.
Fungsi-fungsi ini menjadikan konstitusi sebagai landasan hukum dan moral dalam suatu negara, yang memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan melindungi hak-hak serta kepentingan warga negara.