Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Pengertian Pajak
Pajak adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh individu atau entitas kepada pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, atau pemerintah lainnya. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan berbagai kegiatan pemerintah lainnya.
Pajak dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, transaksi, kepemilikan properti, atau barang dan jasa yang dikenakan tarif tertentu. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk menjalankan fungsinya dalam memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi Pajak
Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.
Ada 4 fungsi dari pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.
-
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat rutin dan berkaitan dengan pembangunan nasional. Sebagai contoh, pajak yang diterima oleh negara digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, pemeliharaan, pembangunan, dan sebagainya.
-
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Tidak hanya itu, pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satunya dalam rangka meningkatkan penanaman modal dari dalam dan luar negeri, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak.
-
Fungsi Stabilitas
Pajak membantu pemerintah untuk dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat membantu mengendalikan inflasi.
-
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk membiayai semua kepentingan umum sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sistem Perpajakan Indonesia
Ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia, yaitu sistem self-assessment, sistem official assessment, dan sistem withholding assessment.
-
Sistem Self-Assessment
Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus mereka bayarkan. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, mengestimasi, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang mereka haruskan. Sementara itu, institusi pemungut pajak berperan dalam mengawasi aktivitas ini melalui berbagai tindakan pengawasan dan penegakan hukum.
-
Sistem Official Assessment
Dalam sistem ini, besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak hanya perlu bersifat pasif dan menunggu untuk menerima pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang telah ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.
-
Sistem Withholding Assessment
Sistem ini melibatkan perhitungan jumlah pajak oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak atau aparatur pajak. Dalam sistem ini, pihak ketiga ini bertanggung jawab untuk menghitung dan menahan sebagian pendapatan wajib pajak untuk kemudian disetorkan ke institusi pemungut pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.