Sifat-Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan. HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang.
Hak-hak tersebut antara lain haknya untuk hidup, keamanan, tidak diganggu, kebebasan dari perbudakan serta penyiksaan. Jika seseorang atau sekelompok orang tidak memberikan hak semestinya terhadap seseorang atau sekelompok orang maka akan diberi hukum pidana penjara sementara atau paling berat penjara seumur hidup.
Sifat-Sifat Dalam Hak Asasi Manusia (HAM)
Berikut adalah beberapa Sifat-Sifat Dalam Hak Asasi Manusia (HAM) :
- Universal (universality), yaitu semua orang di seluruh belahan dunia, agama apa pun, warga negara manapun, bahasa apa pun, etnis manapun, tanpa memandang identitas politik dan antropologis apa pun, dan terlepas dari status disabilitasnya, memiliki hak yang sama.
- Tak terbagi, yaitu setiap orang memiliki seluruh kategori hak yang tidak dapat dibagi-bagi.
- Saling bergantung. Pada prinsip ini jenis hak tertentu akan selalu bergantung dengan hak yang lain. Sebagai contoh, hak atas pekerjaan akan bergantung pada terpenuhinya hak atas pendidikan
- Saling terkait, yakni sebuah hak akan terkait dengan hak yang lain, misalnya hak untuk hidup, hak menyatakan pendapat, dan hak memilih agama, dan lainnya.
- Kesetaraan mensyaratkan adanya perlakuan yang setara, di mana pada situasi yang sama harus diperlakukan dengan sama, dan di mana ada situasi berbeda dengan sedikit perdebatan maka diperlakukan secara berbeda.
- Non Diskriminasi, yakni setiap orang harus diperlakukan dan memiliki kesempatan setara di hadapan hukum. Ketika orang tidak diperlakukan atau memiliki kesempatan tidak setara, maka disitulah diskriminasi terjadi.
- Tanggung jawab negara, yakni prinsip yang kemudian dibagi menjadi kewajiban untuk menghormati, kewajiban untuk memenuhi, dan kewajiban untuk melindungi.
Perlindungan dan Penegakan HAM di Indonesia
Perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merupakan komitmen negara untuk menjaga dan memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu dihormati dan dijamin. Indonesia memiliki kerangka hukum dan lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan HAM.
Berikut adalah beberapa aspek perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia:
-
Konstitusi dan Hukum Nasional
HAM di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal-pasal dalam UUD 1945 mengakui hak-hak dasar seperti hak atas hidup, kebebasan, kesetaraan, dan lain-lain. Selain UUD 1945, terdapat juga berbagai undang-undang yang mengatur hak-hak khusus, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Perlindungan Korban Tindak Pidana.
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi dan memantau pelaksanaan HAM di Indonesia. Lembaga ini memiliki peran dalam melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM, memberikan rekomendasi, dan mengadvokasi perlindungan HAM.
-
Pengadilan HAM Internasional dan Nasional
Indonesia memiliki Pengadilan HAM Internasional yang berfungsi sebagai badan hukum independen untuk menangani kasus pelanggaran HAM berat. Di tingkat nasional, terdapat Pengadilan HAM yang mengadili kasus-kasus pelanggaran HAM di dalam negeri.
-
Ombudsman Republik Indonesia
Ombudsman memiliki peran dalam memastikan pelayanan publik yang adil dan sesuai dengan standar HAM. Lembaga ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memenuhi standar HAM.
-
Penegakan Hukum
Pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya memiliki tugas untuk menegakkan HAM dengan menginvestigasi dan mengusut tuntas pelanggaran HAM serta mengajukan pelaku ke pengadilan.
Namun, meskipun ada berbagai upaya dalam perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia, masih terdapat tantangan dan catatan terkait dengan pelanggaran HAM. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga internasional untuk terus meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM secara efektif.