Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak. Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.
Namun, tafsir mengenai apa itu hukum pajak sebenarnya beragam. Setidaknya, terdapat enam ahli yang pernah mengungkapkan pendapatnya mengenai hukum pajak, yakni:
Santoso Brotodihardjo
Menurut Santoso Brotodihardjo, hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.
Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.
Bohari
Pendapat senada juga diutarakan oleh Bohari. Menurutnya, hukum pajak merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur rakyat selaku pihak yang membayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Rachmat Soemitro
Menurut Rachmat Soemitro, hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.
Erly Suandy
Erly Suandy juga mengungkapkan hal yang tidak jauh berbeda. Menurutnya, hukum pajak atau hukum fiskal merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara rakyat selaku wajib pajak dengan penguasa atau pemerintah selaku pemungut pajak.
Hukum Pajak Formil
Hukum pajak formil ialah hukum yang memuat terkait prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil ini memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi.
Selain itu, dalam menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, pencatatan, dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Berikut contoh bentuk dari hukum pajak formil ialah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. Bentuknya ialah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai penagihan pajak dengan surat paksa
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Hukum pajak formil menerangkan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban fiskus. Hak wajib pajak dapat dilihat dalam UUKUP yaitu mengajukan keberatan, meminta restitusi, dan mengajukan banding.
Adapun, kewajiban pajak sesuai dengan yang diuraikan dalam UUKUP ialah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; mengisi, melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP); melakukan pencatatan atau pembukuan; dan membayar pajak terutang bagi wajib pajak yang terutang.
Kemudian, hak fiskus diatur dalam UUKUP untuk melakukan pemeriksaan, mengeluarkan Surat Tagihan Pajak, mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, dan mengeluarkan Surat Paksa. Kewajiban fiskus yang ditetapkan dalam UUKUP ialah untuk memberikan keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak; merahasiakan wajib pajak; dan mengembalikan kelebihan pembayaran pajak pada wajib pajak.
Macam-macam Hukum Pajak
1. Hukum Pajak Formal
Hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi. Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.
2. Hukum Pajak Material
Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak). Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).