Mengenal Hukum Yurisprudensi dan Sejarahnya
Sejarah Singkat Hukum Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. Yurisprudensi telah ada sejak zaman Romawi Kuno dan telah berkembang di berbagai negara di dunia.
Di Indonesia, yurisprudensi telah diakui sebagai sumber hukum formal sejak UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Yurisprudensi memainkan peran penting dalam melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum dan memaksimalkan kepastian hukum. Terdapat beberapa macam yurisprudensi, yaitu yurisprudensi tetap, yurisprudensi tidak tetap, yurisprudensi semi yuridis, dan yurisprudensi administratif.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terbentuknya yurisprudensi antara lain peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya, sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Yurisprudensi juga memiliki peran penting dalam sistem hukum Islam, di mana yurisprudensi dapat dijadikan sebagai sumber hukum Islam dan dapat membantu hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Hukum Yurisprudensi
Hukum Yurisprudensi secara umum adalah keputusan hakim atau pengadilan yang dijadikan sebagai sumber hukum formal. Yurisprudensi terbentuk ketika undang-undang atau sumber hukum lain tidak bisa memfasilitasi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara. Hukum Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa. Yurisprudensi juga dapat diartikan sebagai ajaran hukum melalui peradilan atau himpunan putusan hakim.
Yurisprudensi memiliki beberapa fungsi dalam sistem hukum, antara lain:
-
Menegakkan kepastian hukum
Yurisprudensi dapat membantu menegakkan kepastian hukum dengan memberikan pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
-
Mewujudkan keseragaman pandangan hukum yang sama
Yurisprudensi dapat membantu menciptakan keseragaman pandangan hukum yang sama di antara para hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
Sebagai landasan hukum: Yurisprudensi dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan suatu perkara. -
Menciptakan sumber hukum baru
Yurisprudensi dapat membantu menciptakan sumber hukum baru ketika undang-undang atau sumber hukum lain tidak bisa memfasilitasi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
-
Menjaga kepastian hukum
Yurisprudensi dapat membantu menjaga kepastian hukum dengan memberikan pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.
-
Membangun hukum perdata
Yurisprudensi dapat membantu membangun hukum perdata dengan melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum.