Pascasarjana-UMSU || Setiap calon sarjana tentunya sudah memikirkan apa langkah-langkah yang akan dilakukan ketika lulus kuliah. Langkah tersebut untuk mencari jawaban terhadap tanggung jawab seorang sarjana. Pascasarjana UMSU adalah salah satu pilihan yang pantas Anda pertimbangkan untuk melanjutkan studi program magister.
Di Pascasarjana UMSU terdapat 8 (delapan) pilihan Program Studi yakni,
- Magister Akutansi
- Magister Ilmu Komunikasi
- Magister Manajemen
- Magister Kenotariatan
- Magister Ilmu Hukum
- Magister Manajemen Pendidikan Tinggi
- Magister Teknik Elektro
- Magister Pendidikan Matematika
Setiap program studi, terdapat dosen yang memiliki daya saing keilmuan berskala nasional. Salah satunya ialah dosen dari Magister Teknik Elektro, Dr Muhammad Fitra Zambak ST Msc. Muhammad Fitra Zambak meraih juara pertama dosen berprestasi di Sumut tahun 2019.
Selain itu, kampus pascasarjana didukung infrastruktur perkuliahan yang lengkap dan nyaman. Selain itu, sarjana tak hanya berkuliah saja, namun dapat juga menjalin persaudaraan dengan para entrepreneur muda, pengusaha, ataupun para pekerja profesional lainnya yang kini sedang menjalankan studinya.
Selanjutnya, berkarir di dunia akademik, misalnya menjadi dosen atau peneliti. Di UMSU sendiri, banyak alumni yang kini mengabdikan dirinya untuk menjadi dosen. Tetapi, untuk menjadi dosen di UMSU tentu saja ada beberapa tahapan yang harus dilalui seorang sarjana. Di antaranya yaitu, memiliki kompetensi yang diakui sehingga dinilai dapat mencetak lulusan yang sesuai harapan.
Kemudian, bergabung menjadi anggota CDAC UMSU sebagai Jobseeker/para pencari kerja. Setelah di wisuda, sarjana dapat bergabung di CDAC UMSU dengan kelompok jobseeker. UMSU sendiri memiliki lembaga pengembangan karir dan alumni disebut dengan Career Development & Alumni centre (CDAC). CDAC UMSU menampilkan info lowongan pekerjaan (loker) dari para penyedia kerja (employer) di laman www.pjk-umsu.ac.id. Selain info lowongan loker, CDAC UMSU juga bertugas mendata alumni dan melakukan publikasi programnya dalam rangka pengembangan karir.
Selain itu, yang tak patut dilupakan para sarjana, tentu saja membangun desa. Kabar baik bagi sarjana yang berasal dari desa. Di akhir masa pemerintahannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, telah mengesahkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Nah, di dalam UU tentang Desa mengamanatkan bahwa, pendapatan desa selain bersumber dari pendapatan asli daerah juga didapat dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disebut dengan Dana Desa yaitu sebesar Rp 1 milyar setiap desa bahkan lebih, tergantung kepada Indeks Kesulitan Geografis (IKG) di suatu desa tertentu.
Dana Desa tersebut harus dimanfaatkan sesungguh sungguhnya demi kesejateraan masyarakat di desa, seperti, membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa dengan tujuan memperkuat ekonomi desa. BUMDes sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada daerah masing masing.
Kini, dengan adanya Dana Desa maka tak sedikit warga yang maju mencalonkan diri menjadi kepala desa. Namun, mengelola Dana Desa harus bertanggung jawab, karena aparat penegak hukum tak pernah lengah. Di tahun 2019 ini, pemerintah akan menstransfer Dana Desa ke kas di seluruh desa Indonesia sebesar Rp 800 triliun.
Sarjana dapat menjatuhkan pilihan di antara empat pilihan tersebut, atau mungkin sarjana juga sudah memiliki langkah yang lain sesuai dengan keinginan masing. Demikian empat langkah setelah di wisuda, terimakasih karena memilih UMSU, dan salam sukses. (*)