Friday, September 19, 2025
  • id
    • ar
    • en
    • id
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Tugas dan Fungsi Pengacara

anugrahdwi by anugrahdwi
June 22, 2023
in Artikel
0
tugas dan fungsi pengacara

tugas dan fungsi pengacara

Apa itu Pengacara?

Tugas dan Fungsi Pengacara dapat memberikan nasihat hukum, mewakili, mendampingi, serta membela klien dalam proses hukum dan sesuai dengan hukum. 

Pengacara adalah seorang profesional hukum yang memberikan jasa hukum kepada klien. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pengacara juga melakukan penelitian dalam konteks kasus dan menafsirkan serta mempelajari kasus untuk mewakili klien mereka dalam berbagai pengaturan, seperti pengadilan dan dewan direktur.

Tugas dan Fungsi Pengacara

Tugas dan fungsi pengacara dapat bervariasi tergantung pada bidang spesialisasi mereka, tetapi secara umum, berikut adalah beberapa tugas dan fungsi yang umum dilakukan oleh seorang pengacara:

  1. Memberikan nasihat hukum

    Pengacara bertugas untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mereka. Mereka menganalisis situasi hukum klien, menyelidiki fakta-fakta terkait, dan memberikan panduan tentang hak dan kewajiban hukum yang relevan.

  2. Representasi hukum

    Sebagai perwakilan hukum klien, pengacara bertindak sebagai juru bicara yang mewakili kepentingan klien di hadapan pengadilan, arbitrase, atau dalam negosiasi. Mereka menyusun argumen hukum, mempersiapkan dokumen-dokumen hukum, dan membela kepentingan klien mereka.

  3. Penelitian hukum

    Pengacara melakukan penelitian hukum yang mendalam untuk memahami peraturan hukum yang relevan, preseden hukum, dan kasus serupa. Penelitian ini membantu mereka mempersiapkan kasus, menyiapkan argumen hukum yang kuat, dan memahami implikasi hukum dalam kasus tertentu.

  4. Penyelesaian sengketa

    Pengacara terlibat dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi, mediasi, atau arbitrase. Mereka bekerja untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi klien mereka dan meminimalkan perselisihan hukum yang lebih lanjut.

  5. Penulisan dan review dokumen hukum

    Pengacara menulis dan mereview dokumen-dokumen hukum, seperti kontrak, perjanjian, gugatan, atau pernyataan hukum. Mereka memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut memenuhi persyaratan hukum, melindungi kepentingan klien, dan meminimalkan risiko hukum.

  6. Konsultasi dan pendampingan hukum

    Pengacara memberikan konsultasi hukum kepada klien mereka, menjawab pertanyaan hukum, dan memberikan panduan selama proses hukum. Mereka juga mendampingi klien dalam prosedur hukum, seperti interogasi, persidangan, atau mediasi.

  7. Advokasi dan perlindungan hak-hak

    Pengacara berperan dalam advokasi dan perlindungan hak-hak individu atau kelompok yang terlibat dalam sistem hukum. Mereka berjuang untuk keadilan, mengadvokasi perubahan hukum yang diperlukan, dan melindungi hak-hak klien mereka.

  8. Etika profesional

    Seorang pengacara diharapkan mematuhi etika profesional dan menjaga kerahasiaan klien. Mereka harus berperilaku secara etis, menjaga kepercayaan klien, dan mematuhi standar dan peraturan yang ditetapkan oleh badan hukum yang berwenang.

 

Tags: fungsi pengacarapengertian pengacaraperan pengacaratugas dan fungsi pengacaratugas pengacaraUMSU Fakultas Hukum Terbaik
Previous Post

Sejarah dan Fungsi Hukum Yurisprudensi

Next Post

Dampak Pemanasan Global Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Next Post
pemanasan global

Dampak Pemanasan Global Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.