Friday, April 24, 2026
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Sejarah dan Metode Hukuman Mati di Indonesia

anugrahdwi by anugrahdwi
June 20, 2023
in Artikel
0
hukuman mati

hukuman mati

0
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian Hukuman Mati

Hukuman mati adalah sebuah kebijakan hukum yang melegalkan suatu negara atau sistem hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindakan kejahatan serius. Jenis hukuman ini adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.

Biasanya, Hukuman mati diberikan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pembunuhan massal.

Sejarah Singkat Hukuman Mati di Indonesia

Sejarah singkat dari hukuman ini telah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Sanksi hukuman mati pertama kali dicetuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels pada tahun 1808.

Pada masa demokrasi liberal tahun 1951, hukuman ini dipertahankan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, akhirnya terbentuklah UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur mengenai peraturan hukuman istimewa sementara tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Saat ini, hukuman ini masih digunakan dan diakui di Indonesia, meskipun banyak organisasi yang menentangnya karena dianggap sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964, dan hukuman mati masih diberikan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pembunuhan massal.

Metode Pelaksanaan Hukuman Mati

Berikut adalah metode pelaksanaan hukuman mati di Indonesia berdasarkan beberapa sumber yang ditemukan:

  1. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak, yang dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
  2. Tata cara pelaksanaan hukuman ini terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
  3. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
  4. Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
  5. Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.

Dalam pelaksanaannya, jenis hukuman ini masih menuai kontroversi dan banyak ditentang oleh beberapa sistem atau organisasi yang ada di dunia karena dianggap sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.

Tags: hukuman matihukuman mati di indonesiametode hukuman mati di indonesiapengertian hukuman matisejarah dan metode hukuman mati di indonesiasejarah hukuman mati di indonesiasejarah singkat hukuman matiUMSU Fakultas Hukum Terbaik
Previous Post

Peran Hukum Perlindungan Hak Asasi Manusia

Next Post

Sejarah dan Fungsi Hukum Yurisprudensi

Next Post
sejarah dan fungsi hukum yurisprudensi

Sejarah dan Fungsi Hukum Yurisprudensi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.