Tuesday, January 20, 2026
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

anugrahdwi by anugrahdwi
September 18, 2023
in Artikel
0
Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

0
SHARES
15.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Pengertian Pajak

Pajak adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh individu atau entitas kepada pemerintah, baik pemerintah pusat, daerah, atau pemerintah lainnya. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk mendapatkan pendapatan yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan berbagai kegiatan pemerintah lainnya.

Pajak dikenakan atas berbagai jenis penghasilan, transaksi, kepemilikan properti, atau barang dan jasa yang dikenakan tarif tertentu. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk menjalankan fungsinya dalam memelihara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Pajak

Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Sebab, pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan.

Ada 4 fungsi dari pajak, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

  1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

    Pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara yang bersifat rutin dan berkaitan dengan pembangunan nasional. Sebagai contoh, pajak yang diterima oleh negara digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, pemeliharaan, pembangunan, dan sebagainya.

  2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

    Melalui kebijaksanaan pajak, pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi negara. Tidak hanya itu, pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satunya dalam rangka meningkatkan penanaman modal dari dalam dan luar negeri, pemerintah memberikan fasilitas keringanan pajak.

  3. Fungsi Stabilitas

    Pajak membantu pemerintah untuk dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga dapat membantu mengendalikan inflasi.

  4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

    Penerimaan pajak akan digunakan kembali untuk membiayai semua kepentingan umum sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang kemudian dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sistem Perpajakan Indonesia

Ada tiga jenis sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia, yaitu sistem self-assessment, sistem official assessment, dan sistem withholding assessment.

  1. Sistem Self-Assessment

Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang harus mereka bayarkan. Dalam sistem ini, wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk menghitung, mengestimasi, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang mereka haruskan. Sementara itu, institusi pemungut pajak berperan dalam mengawasi aktivitas ini melalui berbagai tindakan pengawasan dan penegakan hukum.

  1. Sistem Official Assessment

Dalam sistem ini, besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak. Wajib pajak hanya perlu bersifat pasif dan menunggu untuk menerima pemberitahuan mengenai jumlah pajak yang telah ditetapkan oleh institusi pemungut pajak.

  1. Sistem Withholding Assessment

Sistem ini melibatkan perhitungan jumlah pajak oleh pihak ketiga yang bukan merupakan wajib pajak atau aparatur pajak. Dalam sistem ini, pihak ketiga ini bertanggung jawab untuk menghitung dan menahan sebagian pendapatan wajib pajak untuk kemudian disetorkan ke institusi pemungut pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tags: Fungsi Pajakpajak di indonesiapengertian pajaksistem pemungutan pajakSistem Pemungutan Pajak di IndonesiaSistem Perpajakan Indonesia
Previous Post

Demokrasi: Pengertian, Sejarah dan Contohnya

Next Post

Pengertian dan Contoh Nilai Instrumental Pancasila

Next Post
Pengertian dan Contoh Nilai Instrumental Pancasila

Pengertian dan Contoh Nilai Instrumental Pancasila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.