Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia
Sejarah Hukum Ekonomi Indonesia juga pernah menganut sistem ekonomi Pancasila, yang menurut Emil Salim mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
- Sistem ekonomi pasar dengan unsur perencanaan
- Berprinsip keselarasan, karena Indonesia menganut paham demokrasi ekonomi dengan azas perikehidupan keseimbangan. Keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat
- Kerakyatan, artinya sistem ekonomi ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
- Kemanusiaan, maksudnya sistem ekonomi yang memungkinkan pengembangan unsur kemanusiaan.
Hukum pembangunan ekonomi
Dalam fungsinya sebagai sarana pembangunan, maka hukum itu menurut Michael Hager dapat mengabdi dalam 3(tiga) sektor yaitu :
- Hukum sebagai alat penertib (ordering). Dalam rangka penertiban ini hukum dapat menciptakan suatu kerangka bagi pengambilan keputusan politik dan pemecahan sengketa yang mungkin timbul melalui suatu hukum acara yang baik.Iapun dapat meletakkan dasar hukum (legitimasy) bagi penggunaan kekuasaan;
- Hukum sebagai alat penjaga kesimbangan (balancing). Fungsi hukum dapat menjaga keseimbangan dan kehamonisan antara kepentingan negara/kepentingan umum dan kepentingan perorangan.
- Hukum sebagai katalisator Sebagai katalisator hukum dapat membantu untuk dapat memudahkan terjadinya proses peubahan melalui pembaharuan hukum (law reform) dengan bantuan tenaga kreatif dibidang propesi hukum.
Sejarah singkat Hukum dan Pembangunan itu adalah terjemahan dari Law and Development, yang mulai berkembang di Amerika Serikat sesudah perang dunia kedua. Jika merunut pada pengertian yang dikembangkan di Amerika khususnya yang berhubungan dengan organisasi United States Agency for Interantional Development (USAID) dan lembaga seperti Ford Foundation atau Rockefeller Foundation, maka perkembangan hukum dan pembangunan dapat dibaca dari upaya lembaga-lembaga ini dalam mempengaruhi dan memperkenalkan kepada negara-negara berkembang dalam melakukan pembangunan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.
Peranan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat kita lihat peranan Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut :
- Memberi kebebasan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya, tetapi kebebasan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam undang-undang tersebut. Misalnya, adanya larangan penguasaan pangsa pasar lebih dari 50% untuk satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (Pasal 17), dan penguasaan pangsa pasar lebih dari 75% untuk dua atau tiga pelaku usaha (Pasal 25 ayat 2 huruf b).
- Pengusaha akan saling bersaing atau berkompetisi secara sehat karena adanya kepastian hukum sehingga dapat menimbulkan upaya-upaya peningkatan efisiensi, produktivitas, dan kualitas produk yang dihasilkan. Pada akhirnya jika efesiensi ekonomi melalui kegiatan usaha meningkat maka pembangunan ekonomi juga akan meningkat.
- Meningkatkan jumlah pengusaha sehingga turut meningkatkan perekonomian bangsa. Hal ini karena sektor-sektor ekonomi tidak dikuasai oleh sebagian kecil kelompok. Seluruh individu dan lapisan masyarakat diberikan kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan usaha sehingga kesejahterahan masyarakat dapat lebih merata dan meningkat.
- Kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam Undang – Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan dan perjanjian yang dilarang yaitu mencakup oligopoly, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Semua praktek perjanjian dan kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah bentuk kegaiatan usaha yang tidak fair atau curang karena tindakan tersebut akan mengarah pada terciptanya struktur pasar yang monopolistik dan bersifat menghambat terciptanya pelakupelaku usaha baru. Dengan