Friday, September 19, 2025
  • id
    • ar
    • en
    • id
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

anugrahdwi by anugrahdwi
May 9, 2023
in Artikel
0
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Keberhasilan pembangunan ekonomi tidak semata-mata berkat dukungan  dari perangkat hukum yang memadai. Namun apabila pembangunan ekonomi mengalamui kegagalan, maka perangkat hukum juga akan disorot sebagai penyebab kegagalan tersebut. Selain itu, pembangunan nasional yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad memang masih menghadapi berbagai hambatan. bahkan kendala, yang dapat menggagalkan keberhasilan pembangunan ekonomi. Apalagi hal itu dihadapkan pada masa yang akan proses pembangunan ekonomi nasional akan semakin menghadapi kendala yang lebih berat bahkan merupakan kendala yang tldak mudah di atasi.

Konteks pembangunan yang bersendikan negara yang berdasarkan atas hukum atau supremasi hukum, maka hukum pertama-tama berdiri dibarisan terdepan sebagai pengarah, penuntun dan pengendali arah tujuan dan sasaran pembangunan. 

Hal ini berarti, di depan, hukum berperan sebagai pengarah dalam pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang menjadi tujuan pembangunan itu sendiri. Di tengah, hukum tampil dengan peranannya sebagai penuntun ataupun petunjuk jalan bagi proses pengambilan keputusan dalam bentuk berbagai kebijakan untuk menggerakkan roda pembangunan.

Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi

Peran hukum dalam pembangunan ekonomi sangatlah penting. Hukum adalah landasan utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di suatu negara. Berikut adalah beberapa peran penting hukum dalam pembangunan ekonomi:

  1. Melindungi hak kepemilikan: Hukum memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan, baik itu hak atas properti maupun hak kekayaan intelektual. Hal ini penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, karena investor akan lebih cenderung menanamkan modalnya jika merasa hak kepemilikannya diakui dan dilindungi.
  2. Mengatur hubungan bisnis: Hukum mengatur hubungan bisnis antara para pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi. Hukum bisnis yang jelas dan dapat dipahami akan membantu mencegah konflik dan meningkatkan kepercayaan antar pelaku bisnis.
  3. Mendorong inovasi dan persaingan: Hukum dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku bisnis. Regulasi yang baik dan penegakan hukum yang adil dapat mendorong inovasi dan meningkatkan efisiensi dalam produksi barang dan jasa.
  4. Menjaga stabilitas pasar: Hukum dapat membantu menjaga stabilitas pasar dengan mengatur kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis. Regulasi yang baik dan penegakan hukum yang adil dapat mencegah praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang dapat merusak stabilitas pasar.
  5. Meningkatkan kualitas hidup: Hukum dapat membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengatur kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Regulasi yang baik dan penegakan hukum yang adil dapat mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, diperlukan hukum yang jelas dan efektif dalam mengatur kegiatan ekonomi. Hukum yang baik dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong inovasi dan persaingan, serta menjaga stabilitas pasar.

Keadaan Ekonomi Indonesia Pasca Moneter 

Krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1997 ternyata berlanjut menjadi krisis ekonomi dan bahkan menjadi krisis multidimensional. Berbagai ragam program maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi krisis yang berkepanjangan kiranya sampai saat ini belum terlihat berhasil menyelesaikan permasalahan yang menimpa negeri maupun masyarakat.

Satu hal yang dihasilkan dari krisis adalah kesadaran bahwa kita memiliki masalah yaitu utang negara dan utang perusahaan swasta yang kemudian juga menjadi beban negara.

Dengan kata lain sistem ekonomi atau fundamen ekonomi yang rentan kerap dipersalahkan sebagai akar masalah beban utang yang tidak kunjung selesai. Namun ini bukan pertama kali Indonesia mengalami masalah utang (negara atau swasta) yang begitu besar.

Tags: hukum ekonomiKampus Terakreditasi Apembangunan ekonomiperan hukum ekonomiProf Dr Agussanirektorumsuumsumedan
Previous Post

Pengertian dan Macam-Macam Hukum Pajak

Next Post

Russian Mail-order Brides to be In The U S: A Cultural Psychology Perspective

Next Post

Russian Mail-order Brides to be In The U S: A Cultural Psychology Perspective

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.