Peran Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Berikut adalah beberapa peran Mahkamah Konstitusi:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa undang-undang yang dibuat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lembaga negara tidak melanggar kewenangannya yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
3. Memutus pembubaran partai politik
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus pembubaran partai politik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa partai politik tidak dibubarkan secara sembarangan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hasil pemilihan umum tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar.
5. Memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.