Pascasarjana UMSU || Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) sepakat melanjutkan jalinan kerjasama. Kegiatan ini dirangkai dengan Kuliah Umum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.
Kesapakatan perpanjangan kerjasama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan secara elektronik oleh Sekretaris Jenderal MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dan Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jl Kapt Mukhtar Basri, Medan, Jum’at (15/7).
Hadir dalam kegitan ini jajaran Wakil Rektor UMSU, Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Dekan di lingkungan UMSU, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi (Puskasi) UMSU Benito Asdhie Kodiyat MS SH MH, Ketua APHTN-HAN Sumut Dr Eka NAM Sihombing SH MHum dan ratusan mahasiswa UMSU.
Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia atas terlaksananya kegiatan ini.
“Kita bersyukur sesuai dengan mimpi kita sudah cukup lama sebenarnya kegiatan ini kita angankan bisa digelar di UMSU. Alhamdulillah hari ini Bapak yang mulia Hakim MK dan Bapak Sekjen MK menyempatkan diri hadir di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,” kata Prof Agusani.
Lebih lanjut Prof Agussani menuturkan, bahwa UMSU sebenarnya sudah memulai menjalin kerjasama dengan MK RI sejak 11 tahun silam, dimana pada waktu itu MK dipimpin Mahfud MD.
“Alhamdulillah ini suatu kebanggaan bagi kita. Dan sudah menjadi komitmen kita, bahwa kegiatan seperti ini merupakan bagian yang telah, sedang dan akan terus kita lakukan untuk pengembangan keilmuan di UMSU,” ujar Prof Agussani.
Sebelumnya, Koordinator Panitia pelaksana, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam sambutanya menyampaikan, bahwa penandatangan nota kesepahaman ini merupakan menindaklanjuti kerjasama yang selama ini sudah terjalin dan segera akan berakhir.
“Kerjasama antara UMSU dan MK sebenarnya sudah terjalin sebelum ini, dan hari ini merupakan momentum untuk memperpanjangnya melalui penandatanganan MoU,” jelasnya.
Faisal juga sempat menyinggung terkait pengembangan teknologi informasi dan komunikasi, dimana MK merupakan salah satu institusi negara yang yang paling akselaratif dalam menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menunjang kinerja kelembagaannya.
Faisal mengatakan, Smart Board Mini Court Room bisa dijadikan sebagai bagian dari subjek hukum dalam mencari keadilan. Sebab dalam perkembangan ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya termasuk pada penyelenggara badan peradilan, para pihak, dan hukum beracaranya tetapi juga alat-alat penunjang yang dihadirkan di dalam unsur mencari keadilan.
“Kita ketahui sekarang ini MK sedang giatnya mengembangkan sarana Smart Board Mini Court Room di sejumlah daerah di Indonesia. Karena itu kita menawarkan diri kiranya MK bisa mempertimbangkan UMSU sebagai salah satu tempat akan dibangunnya Smart Board Mini Court Room,” kata Faisal.
“Kita meyakini kelak melalui kehadiran teknologi ini di UMSU bisa membantu MK mewujudkan cita-cita dan semangatnya menjadi badan peradilan konstitusi yang juga mempunyai tanggung jawab dalam menjangkau perlindungan hak asasi manusia di seluruh Indonesia. Mudah-mudah permohonan ini bisa dikabulkan,” imbuh Faisal.
Sementara itu Sekjen MK RI Prof Dr M Guntur Hamzah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa momentum penandatangan nota kesepahaman ini patut syukuri bersama.
“Ini merupakan wujud dari antusiasme, atensi dan komitmen UMSU untuk melanjutkan kerjasma dengan MK RI. Maka hal ini pantas untuk kita apresiasi, apalagi diselengarakan secara apik,” sebutnya.
“Untuk itu saya mengucapakan terimakasih atas momentum yang sangat berharga dan luar biasa kali ini. Sepanjang kita memiliki platform dan frekuensi yang sama dalam rangka menegakkan dan menjaga konstitusi, maka tentu tidak ada alasan bagi kita untuk tidak melanjutkan kerjasama yang positif dan konstruktif ini,” tambahnya.
Prof Guntur Hamzah berharap kerjasama antara MK RI dan UMSU kedepan dapat lebih ditingkatkan lagi.
“Tentunya perlu kreasi, inovasi dan keberanian kedua lembaga untuk mewujudkan kerjasama yang konkrit sesuai ruang lingkup kerjasama, “ katanya.
Ia menegaskan, standing MK RI sampai hari tetap sama, yakni memandang Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis dan mitra intelektual yang membantu mendukung dan membersamai MK dalam menjalankan tugas konstitusional.
“Sampai kapanpun dukungan dunia perguruan tinggi sebagai simpul utama pembangunan ilmu pengetahuan sangat diharapkan, terutama dalam mendukung ikhtiar MK semakin massif mendesiminasikan berbagai hal dan informasi yang berkaitan dengan MK, utamanya Putusan MK sekaligus meningkatkan derajat pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konstitusi negara,” jelasnya.
Selanjutnya ia juga menegaskan, bahwa nota kesepahaman yang baru ditandatangani telah langsung dieksekusi secara konkrit dengan kehadiran yang mulia Hakim Konstitusi Prof Arif Hidayat yang akan menyampaikan Kuliah Umum di hadapan sivitas akademika UMSU.
“Artinya, kuliah umum ini harus dimaknai sebgai agenda tindaklanjut yang konkrit dari nota kesepahaman yang baru saja kita saksikan ditandatangani. Kiranya kegiatan Kuliah Umum ini akan menjadi forum yang istimewa, spesial dan bermakan bagi kita semua, bagi MK dan juga UMSU,” pungkasnya.
Kuliah Umum
Kegiatan dilanjutkan dengan Kuliah Umum yang dipandu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso dengan tema “Meningkatkan Pemahaman Hak-hak Konstitusional Warga Negara”,
Dalam paparannya, Hakim Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S menegaskan, bahwa konstitusi Indonesia itu berbeda dengan konstitusi negaralain di dunia. Konstitusi Indonesia itu mengutur seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Jadi konstitusi Indonesia itu tidak hanya mengatur terkaitan masalah hukum dan politik, tapi juga mengatur persoalan lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya. ” ujarnya.
Usai penyampaian materi Kuliah Umum, kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab. Sejumlah mahasiswa UMSU diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan kemudian dengan lugas dijawab oleh Prof Arief Hidayat. (*)