Pengertian hukum pajak dapat memberikan petunjuk bagi penegak hukum pajak dalam menggunakan wewenang dan kewajibannya dalam penegakkan hukum pajak. Sebaliknya, hal ini juga dapat menjadi pedoman bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban dan menggunakan hak dalam rangka memperoleh perlindungan hukum sebagai konsekuensi dari penegakan hukum pajak.
Hukum Pajak Materil
Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menjelaskan mengenai perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Hukum pajak materiil ialah kaidah-kaidah atau berbagai ketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak yang berkaitan dengan isi dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Hukum pajak material ini menerangkan tentang Objek, Subjek, dan Tarif Pajak. Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dari hukum pajak materil PPN. Hukum pajak materil PPh ialah II No.7 Tahun 1983 setelah perubah terakhir dari UU No.36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No.8 Tahun 1983 sesuai dengan pengubahan terakhir yaitu UU No.42 Tahun 2009.
Contoh bentuk dari hukum pajak materiil ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
Fungsi Hukum Pajak
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, pajak memiliki sejumlah fungsi yang didasarkan pada asas-asas yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Adapun fungsi hukum pajak adalah sebagai berikut:
- Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan atas dasar keadilan, efisien, serta diatur sejelas-jelasnya dalam undang-undang tentang hukum pajak itu sendiri.
- Hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang menerangkan tentang siapa subjek dan objek yang perlu atau tidak perlu dijadikan sumber pemungutan pajak demi meningkatkan potensi pajak secara keseluruhan.
Kedudukan Hukum Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan Pasal 1 angka 1, dimana berisikan pajak ialah kontribusi wajib pajak pada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang memiliki sifat memaksa berdasarkan Undang-Undang serta tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan dan kemakmuran rakyat.
Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak di Indonesia ini menganut paham imperative. Hal ini mengartikan pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Saat terjadi pengajuan keberatan pada pajak oleh wajib pajak yang telah ditetapkan pemerintah, sebelum terdapat keputusan dari Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan diterima, maka wajib pajak pun perlu terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Berikut ialah penjelasan kedudukan hukum perpajakan:
- Hukum Perdata yang mengatur terkait hubungan antara satu individu denga individu lainnya
- Hukum Publik yang mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyatnya. Hukum publik di antaranya ialah Hukum Tata Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara).
Berdasarkan dua poin tersebut, dapat diketahui bahwa kedudukan hukum pajak ialah bagian dari hukum publik. Hukum pajak ini mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Peraturan Perundangan Perpajakan
Setidaknya, ada delapan undang-undang yang menjadi landasan atau dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.