Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis
Hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi adalah peraturan tak tertulis yang lama-kelamaan menjadi suatu kelumrahan dan bahkan menjadi peraturan yang disepakati secara pasif oleh masyarakat. Konvensi dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan dan berjalan sejajar dengan UUD serta diterima oleh seluruh rakyat.
Konvensi dapat berupa aturan-aturan dasar yang tidak tertulis yang hadir serta terpelihara, namun tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang digunakan dalam praktik penyelenggaraan negara serta sebagai pengisi kekosongan yang hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.
Contoh konvensi di Indonesia antara lain pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemberian grasi, amnesti, abolisi ataupun rehabilitasi, dan upacara bendera setiap hari Senin di sekolah-sekolah.
Hukum dasar yang tidak tertulis, juga dikenal sebagai hukum kebiasaan atau hukum adat, merujuk pada aturan atau prinsip-prinsip hukum yang diakui dan diikuti dalam suatu masyarakat meskipun tidak secara resmi tercantum dalam dokumen hukum tertulis.
Berikut adalah beberapa contoh hukum dasar yang tidak tertulis yang umum diakui dalam berbagai masyarakat
-
Hukum Moral
Prinsip-prinsip moral yang diakui secara luas, seperti tidak membunuh, tidak mencuri, dan tidak berbohong, seringkali menjadi dasar bagi hukum dasar yang tidak tertulis. Meskipun tidak ada undang-undang tertulis yang mengatur hal ini, prinsip-prinsip moral ini diterima oleh masyarakat sebagai aturan yang harus diikuti.
-
Hukum Keadilan
Konsep keadilan dan persamaan di mata hukum sering kali mendasari hukum dasar yang tidak tertulis. Prinsip seperti “perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan” atau “adil dalam segala hal” sering dianggap sebagai prinsip hukum yang mendasari, meskipun mereka tidak secara khusus diuraikan dalam undang-undang tertulis.
-
Hukum Adat
Hukum adat adalah praktik-praktik dan norma-norma yang berkembang dalam suatu masyarakat dari generasi ke generasi. Ini mencakup kebiasaan, tradisi, aturan lokal, dan norma yang diakui dan dihormati oleh masyarakat. Hukum adat seringkali menjadi hukum dasar yang tidak tertulis dalam komunitas tradisional di berbagai wilayah.
-
Preseden Hukum
Dalam sistem hukum yang berbasis preseden, seperti sistem hukum umum (common law), keputusan pengadilan sebelumnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam memutuskan kasus yang serupa. Prinsip hukum ini memungkinkan pengembangan hukum yang tidak tertulis melalui putusan pengadilan yang kemudian menjadi hukum yang berlaku.
-
Etika Profesional
Di bidang profesional, seperti hukum, kedokteran, atau jurnalistik, terdapat kode etik yang diterima oleh para praktisi. Kode etik ini mengatur perilaku dan tindakan mereka dan sering kali berfungsi sebagai hukum dasar yang tidak tertulis dalam praktek profesional.
Penting untuk dicatat bahwa hukum dasar yang tidak tertulis dapat berbeda-beda antara masyarakat dan budaya yang berbeda. Mereka mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti hukum tertulis, tetapi mereka memainkan peran penting dalam membentuk norma dan nilai-nilai yang diakui oleh masyarakat dan mempengaruhi perilaku sehari-hari.