Sunday, September 21, 2025
  • id
    • ar
    • en
    • id
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Hukum Dagang Pada Era Globalisasi

anugrahdwi by anugrahdwi
June 16, 2023
in Artikel
0
Hukum Dagang dalam Era Globalisasi

Hukum Dagang dalam Era Globalisasi

Pengertian Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah ilmu yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lain dan mencakup semua aturan yang mengatur aktivitas bisnis dan pedagang, seperti akses ke profesi, pembentukan dan pengoperasian perusahaan, perjanjian pemegang saham, iklan produk dan layanan, distribusi produk dan masih banyak lagi.

Dalam era globalisasi, Hukum Dagang memainkan peran yang semakin penting dalam mengatur perdagangan internasional.

Berikut adalah beberapa peranan, tantangan, dan peluangnya dalam era globalisasi:

  1. Peranan Hukum Dagang dalam Era Globalisasi
    Mengatur perdagangan internasional, Menjaga kepentingan negara dalam perdagangan internasional, Menjaga kepentingan konsumen dalam perdagangan internasional dan Menjaga kepentingan pelaku usaha dalam perdagangan internasional.
  2. Tantangan Hukum Dagang dalam Era Globalisasi
    Perbedaan hukum antar negara, Perbedaan budaya antar negara, Perbedaan bahasa antar negara, Perbedaan sistem politik antar negara.
  3. Peluang Hukum Dagang dalam Era Globalisasi
    Meningkatkan perdagangan internasional, Meningkatkan investasi asing, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam era globalisasi.

Pada era globalisasi, hal ini memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur hubungan perdagangan internasional dan aktivitas bisnis lintas negara. Oleh karena itu, globalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam cara perusahaan beroperasi dan berinteraksi di pasar global.

Tags: hukum daganghukum dagang dalam era globalisasipengertian hukum dagang
Previous Post

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Next Post

Pengertian dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Next Post
Hukum Agraria

Pengertian dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.