Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah hukum formal yang mengatur tentang tata cara atau beracara perdata ke pengadilan. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil.
Selain itu, Tujuan dari hukum acara perdata adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil, terbuka, dan teratur.
Asas-asas yang Digunakan Dalam Hukum Perdata
Hukum Perdata di Indonesia secara garis besar diatur dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). BW terdiri dari empat bagian,
yaitu Buku I memuat hukum tentang orang, Buku II memuat hukum tentang benda, Buku III memuat hukum tentang perikatan, dan Buku IV memuat hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.
Dalam hukum perdata, berikut asas-asas yang lazim digunakan:
- Pertama, Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia: tercantum dalam Pasal 1-3 BW
- Kedua, Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile)
- Ketiga, Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam).
- Keempat, Asas hak milik itu adalah fungsi sosial bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat.
- Kelima, Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan