Hukum Administrasi Negara
Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum administrasi merupakan bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari.
Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari “penjaga malam” menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.
Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Mengenai pengertian tersebut, beberapa ahli khususnya memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian hukum administrasi negara. Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli.
- Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan, baik atasan maupun bawahan, baik badan tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.
- L.J. van Apeldoorn: “Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut.”
- Roelof Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
- Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.
Ruang lingkup Pada Hukum Administrasi Negara
Terdapat pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi ini meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara.
Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari di hukum administrasi ini . Ruang lingkup Hak Administrasi Negara adalah sebagai berikut:
- Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
- Hukum tentang badan-badan negara.
- Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang memiliki sifat yuridis.
- Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
- Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas: Hukum Administrasi Kepegawaian; Hukum Administrasi Keuangan; Hukum Administrasi Materiil; dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara
- Hukum tentang peradilan administrasi negara.
Subyek Hukum Administrasi Negara
Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi ini antara lain Pegawai Negeri, Jabatan, dan Negara.