Friday, April 17, 2026
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Plea Bargaining Beserta Jenisnya

anugrahdwi by anugrahdwi
July 15, 2023
in Artikel
0
Plea Bargaining

Plea Bargaining

0
SHARES
704
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengertian Plea Bargaining

Plea bargaining adalah proses hukum di mana seorang terdakwa dalam kasus pidana secara sukarela mengakui kesalahannya atau bersedia mengaku bersalah atas satu atau beberapa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Tujuan dari plea bargaining adalah mencapai kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan terdakwa mengenai pengakuan bersalah dan hukuman yang dijatuhkan, tanpa melalui persidangan yang lengkap.

Dalam plea bargaining, terdakwa umumnya setuju untuk mengakui kesalahannya atau mengaku bersalah atas dakwaan yang lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan asli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebagai imbalannya, jaksa penuntut umum dapat memberikan beberapa keuntungan kepada terdakwa, seperti pengurangan hukuman, pengurangan jumlah dakwaan, atau pengurangan tingkat kesalahan yang didakwakan.

Plea bargaining sering kali dianggap sebagai alat untuk efisiensi sistem peradilan pidana, karena dapat mengurangi beban persidangan yang panjang dan mahal. Selain itu, plea bargaining juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengakui kesalahannya secara sukarela, menghindari risiko hukuman yang lebih berat jika mereka dinyatakan bersalah dalam persidangan.

Plea bargaining umumnya digunakan dalam sistem hukum negara-negara seperti Amerika Serikat, di mana proses peradilan pidana yang melibatkan juri sering kali kompleks dan memakan waktu. Di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda, praktik serupa mungkin memiliki nama yang berbeda atau mungkin tidak ada sama sekali.

Plea bargaining dapat menghasilkan berbagai jenis kesepakatan, tergantung pada kebijaksanaan dan kebijakan hukum yang berlaku di yurisdiksi yang bersangkutan. Beberapa jenis plea bargaining yang umum meliputi:

  1. Charge Bargaining

    Terdakwa dan jaksa penuntut umum sepakat untuk mengurangi jumlah atau tingkat kesalahan dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa. Misalnya, dakwaan pembunuhan berencana dapat dikurangi menjadi dakwaan pembunuhan tingkat rendah.

  2. Sentence Bargaining

    Terdakwa setuju untuk mengaku bersalah dan jaksa penuntut umum memberikan jaminan bahwa hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari hukuman yang mungkin diterima jika terdakwa menjalani persidangan penuh. Misalnya, terdakwa setuju untuk mengaku bersalah dan menerima hukuman penjara yang lebih pendek.

  3. Fact Bargaining

    Terdakwa mengakui fakta-fakta tertentu atau memberikan informasi penting kepada jaksa penuntut umum sebagai imbalan atas pengurangan dakwaan atau hukuman yang lebih ringan. Biasanya digunakan dalam kasus-kasus di mana terdakwa memiliki pengetahuan tentang tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang lain.

  4. Sentence Recommendation Bargaining

    Jaksa penuntut umum memberikan rekomendasi kepada hakim mengenai hukuman yang diinginkan jika terdakwa mengaku bersalah. Rekomendasi tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menentukan hukuman.

Plea bargaining memiliki beberapa keuntungan, seperti mengurangi beban persidangan yang panjang dan mahal, menghindari risiko hukuman yang lebih berat, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang terlibat. Namun, ada juga kritik terhadap plea bargaining. Beberapa kritikus berpendapat bahwa proses ini dapat memungkinkan terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah mengaku bersalah karena tekanan atau keputusan yang terpaksa. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa plea bargaining dapat menyebabkan kesenjangan dalam hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa yang mengaku bersalah dan terdakwa yang memilih untuk melalui persidangan penuh.

Plea bargaining umumnya digunakan di negara-negara dengan sistem hukum berdasarkan common law, seperti Amerika Serikat. Namun, praktik serupa mungkin ada atau diterapkan dengan nama yang berbeda di negara-negara dengan sistem hukum yang berbeda.

Tags: apa itu plea bargainingpengertian plea bargainingpenjelasan lengkap tentang plea bargainingplea bargaining
Previous Post

Ekonomi Sirkular di Indonesia

Next Post

Keuntungan dan Kerugian Plea Bargaining Bagi Para Tergugat

Next Post
keuntungan dan kerugian plea bargaining

Keuntungan dan Kerugian Plea Bargaining Bagi Para Tergugat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.