Pengertian Hukuman Mati
Hukuman mati adalah sebuah kebijakan hukum yang melegalkan suatu negara atau sistem hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindakan kejahatan serius. Jenis hukuman ini adalah praktik yang dilakukan suatu negara untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan.
Biasanya, Hukuman mati diberikan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pembunuhan massal.
Sejarah Singkat Hukuman Mati di Indonesia
Sejarah singkat dari hukuman ini telah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Sanksi hukuman mati pertama kali dicetuskan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Henry Willem Daendels pada tahun 1808.
Pada masa demokrasi liberal tahun 1951, hukuman ini dipertahankan untuk menghalau pemberontakan yang terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia, akhirnya terbentuklah UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur mengenai peraturan hukuman istimewa sementara tentang senjata api, amunisi, dan bahan peledak.
Saat ini, hukuman ini masih digunakan dan diakui di Indonesia, meskipun banyak organisasi yang menentangnya karena dianggap sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.
Orang Indonesia pertama yang dijatuhi hukuman mati adalah Oesin Bestari pada 1964, dan hukuman mati masih diberikan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan, pemerkosaan, hingga pembunuhan massal.
Metode Pelaksanaan Hukuman Mati
Berikut adalah metode pelaksanaan hukuman mati di Indonesia berdasarkan beberapa sumber yang ditemukan:
- Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan ditembak sampai mati oleh satu regu penembak, yang dilakukan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama, terkecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
- Tata cara pelaksanaan hukuman ini terbagi menjadi 4 tahap yaitu: persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
- Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
- Setelah penembakan selesai, komandan pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.
- Komandan pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana dan apabila menurut dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan komandan pelaksana melakukan penembakan pengakhir.
Dalam pelaksanaannya, jenis hukuman ini masih menuai kontroversi dan banyak ditentang oleh beberapa sistem atau organisasi yang ada di dunia karena dianggap sangat bertentangan dengan hak asasi manusia.