Saturday, September 20, 2025
  • id
    • ar
    • en
    • id
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

anugrahdwi by anugrahdwi
June 15, 2023
in Artikel
0
Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Hukum Acara Perdata

Hukum acara perdata adalah hukum formal yang mengatur tentang tata cara atau beracara perdata ke pengadilan. Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang menjamin berjalannya hukum perdata materiil.

Selain itu, Tujuan dari hukum acara perdata adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berlangsung secara adil, terbuka, dan teratur.

Asas-asas yang Digunakan Dalam Hukum Perdata

Hukum Perdata di Indonesia secara garis besar diatur dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). BW terdiri dari empat bagian,
yaitu Buku I memuat hukum tentang orang, Buku II memuat hukum tentang benda, Buku III memuat hukum tentang perikatan, dan Buku IV memuat hukum tentang pembuktian dan daluwarsa.

Dalam hukum perdata, berikut asas-asas yang lazim digunakan:

  1. Pertama, Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia: tercantum dalam Pasal 1-3 BW
  2. Kedua, Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile)
  3. Ketiga, Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam).
  4. Keempat, Asas hak milik itu adalah fungsi sosial bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat.
  5. Kelima, Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan

 

Tags: asas yang digunakan dalam hukum perdataasas-asas hukum acara perdatahukumhukum acara perdatahukum perdataUMSU Fakultas Hukum Terbaik
Previous Post

Relevansi Ilmu Kenotariatan dalam Masyarakat

Next Post

Hukum Dagang Pada Era Globalisasi

Next Post
Hukum Dagang dalam Era Globalisasi

Hukum Dagang Pada Era Globalisasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.