Thursday, November 27, 2025
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Hukum Administrasi Negara

anugrahdwi by anugrahdwi
July 6, 2023
in Artikel
0
hukum administrasi negara

hukum administrasi negara

0
SHARES
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum administrasi merupakan bagian dari hukum publik dan diturunkan dari hukum tata negara. Ia mengatur tindakan, kegiatan, dan keputusan yang dilakukan dan diambil oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam menjalankan roda negara sehari-hari.

Hukum administrasi negara berkembang sejak awal abad ke-20 seiring dengan beralihnya peran negara dari “penjaga malam” menjadi negara kesejahteraan yang diatur oleh banyak lembaga dengan kewenangan masing-masing.

Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

Mengenai pengertian tersebut, beberapa ahli khususnya memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian hukum administrasi negara. Di bawah ini adalah pengertian hukum administrasi negara menurut para ahli.

  1. Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai seperangkat ketentuan yang mengikat suatu badan, baik atasan maupun bawahan, baik badan tersebut menjalankan kewenangan yang diberikan kepadanya oleh hukum tata negara atau tidak.
  2. L.J. van Apeldoorn: “Segala keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh setiap pendukung kekuasaan yang diserahi tugas pemerintahan tersebut.”
  3. Roelof Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
  4. Prajudi Atmosudirdjo merumuskan hukum administrasi negara sebagai undang-undang tentang penyelenggaraan dan pengendalian kekuasaan pemerintahan atau pengawasan badan-badan pemerintahan.

Ruang lingkup Pada Hukum Administrasi Negara

Terdapat  pendapat mengenai ruang lingkup hukum administrasi negara, terutama dalam kaitannya dengan hukum tata negara. Secara umum, hukum administrasi ini meliputi hukum tentang dasar-dasar dan prinsip–prinsip utama administrasi negara, hukum tentang organisasi administrasi negara, hukum tentang aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis, hukum tentang sarana-sarana administrasi negara, hukum administrasi pemerintahan daerah dan wilayah, hukum administrasi kepegawaian, hukum  administrasi keuangan, hukum administrasi materiil, hukum administrasi perusahaan negara, dan hukum tentang peradilan administrasi negara. 

Menurut Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari di hukum administrasi ini . Ruang lingkup Hak Administrasi Negara adalah sebagai berikut:

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara.
  2. Hukum tentang badan-badan negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang memiliki sifat yuridis.
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara, terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.
  5. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi atas: Hukum Administrasi Kepegawaian; Hukum Administrasi Keuangan; Hukum Administrasi Materiil; dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara
  6. Hukum tentang peradilan administrasi negara.

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi ini antara lain Pegawai Negeri, Jabatan, dan Negara.

Tags: administrasihukumhukum administrasi negarahukum administrasi negara di indonesiahukum indonesialaw
Previous Post

Peran Manajemen Pemasaran Bagi Perusahaan

Next Post

Ciri-Ciri Dalam Hukum Administrasi Negara

Next Post
administrasi negara

Ciri-Ciri Dalam Hukum Administrasi Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.