Tuesday, January 20, 2026
Pascasarjana UMSU
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak
No Result
View All Result
Pascasarjana UMSU
No Result
View All Result

Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional

anugrahdwi by anugrahdwi
June 1, 2023
in Artikel
0
tahapan-pembentukan-perjanjian-internasional

tahapan-pembentukan-perjanjian-internasional

0
SHARES
10.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahapan Pembentukan Perjanjian Internasional

Tahapan pembentukan Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber utama hukum internasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Sedangkan definisi dari perjanjian internasional (treaty) jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Konvensi Wina 1969 adalah sebagai berikut:

“treaty” means an international agreement concluded between States in written form and governed by international law, whether embodied in a single instrument or in two or more related instruments and whatever its particular designation;

Berdasarkan definisi di atas, pada intinya yang dimaksud dengan treaty atau perjanjian internasional adalah kesepakatan internasional yang dibuat antar negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional. 

Tahapan Perjanjian Internasional

Untuk pengetahuan lebih lanjut, anda juga harus mengetahui apa saja tahapan dalam proses pembuatan perjanjian internasional. Ada 3 tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut: 

1. Negosiasi/Perundingan Perjanjian Internasional

Tahapan perjanjian luar negeri dimulai dengan negosiasi yang biasanya didahului dengan pemulihan hubungan pihak-pihak yang membuat perjanjian luar negeri, atau dalam bahasa diplomatik disebut lobbying. Advokasi dapat dilakukan secara formal maupun informal.

Jika ada titik terang dalam melobi untuk kesepakatan, negosiasi formal dilakukan dan mereka yang secara resmi mewakili negaranya menerima dan meratifikasi kesepakatan yang dirumuskan. Orang-orang yang berwenang mewakili negaranya masih diatur oleh Pasal 7 Konvensi Wina 1969, termasuk kepala negara (seperti presiden), kepala pemerintahan (seperti perdana menteri) dan menteri luar negeri.

Pada tahap negosiasi ini juga terdapat proses persetujuan teks, dimana para pihak yang bernegosiasi merumuskan teks perjanjian, yang kemudian disetujui oleh masing-masing pihak yang bernegosiasi.

2. Penandatanganan Perjanjian Internasional

Setelah persetujuan teks dalam tahap negosiasi, langkah selanjutnya dari perjanjian internasional  adalah  pengesahan teks yang  diterima oleh para peserta negosiasi. Pengesahan teks perjanjian internasional dilakukan sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam negosiasi atau dengan menambahkan tanda tangan perwakilan negara pada teks perjanjian internasional.

3. Ratifikasi Perjanjian Internasional (jika perlu)

Menurut Pasal 1 angka 2 UU 24/2000, ratifikasi merupakan salah satu perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional.

Namun, dari sudut pandang hukum perjanjian internasional, proses ratifikasi ini tidak selalu diperlukan agar suatu perjanjian internasional dapat mengikat  suatu negara. Hal ini karena mungkin bagi para peserta dalam negosiasi perjanjian internasional untuk menyetujui bahwa penandatanganan perjanjian saja sudah cukup untuk menunjukkan penerimaan negara terhadap perjanjian tersebut.

Pengesahan ini bersifat wajib sekalipun teks perjanjian luar negeri yang bersesuaian menyatakan bahwa persetujuan negara terhadap kewajiban untuk mengikat dinyatakan dengan pengesahan. Di Indonesia,  perjanjian internasional ini disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

Singkatnya, 3 tahap perjanjian internasional  terdiri dari pembentukan awal  melalui negosiasi hingga  mengikat suatu negara, misalnya melalui ratifikasi, sebagaimana  dijelaskan di atas.

4. Pengumuman atau deklarasi

Di mana hal ini merupakan perjanjian internasional yang akan diberitahukan kepada rakyat.

Contoh Perjanjian Internasional

  • Perjanjian Linggarjati 
  • Perjanjian Konferensi Meja Bundar 
  • Perjanjian New York 
  • Piagam PBB 
  • Protokol Jenewa 
  • Konvensi Senjata Biologis dan Racun (BWC) 
  • Konvensi Senjata Kimia (CWC) 
  • Konvensi Perlindungan Tnaman Internasional (IPPC) 
  • Kemitraan Global Melawan Penyebaran Senjata dan Bahan Pemusnah Massal (GP)

Manfaat Pejanjian Internasional

Salah satu keuntungan perjanjian internasional bagi Indonesia adalah dapat memperjuangkan negara lain untuk mengakui kedaulatan nasionalnya. Contoh manfaat perjanjian internasional bagi Indonesia dapat dilihat dalam memperjuangkan wawasan kepulauan berdasarkan konsep negara kepulauan.

Konsep tersebut pertama kali dipresentasikan secara resmi pada sesi laut di Jenewa pada tahun 1958.

Tags: deklarasihukumKampus Terakreditasi Aperjanjianperjanjian internasionalProf Dr Agussaniratifikasirektorumsutahapan pembentukan perjanjian internasionalUMSU Terbaik Pertamaumsumedan
Previous Post

Top five Mac Equipment Calendar Alternatives

Next Post

Peluang Kerja Lulusan Teknik Elektro

Next Post
peluang-kerja-lulusan-teknik-elektro

Peluang Kerja Lulusan Teknik Elektro

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Alamat Kami

Kampus Pascasarjana UMSU Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara

+62 61 88811104

rektor@umsu.ac.id

  • Beranda
  • Profil
  • PROGRAM MAGISTER
  • Aktivitas
  • Akademika
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Tata Kelola Pascasarjana UMSU
    • Pimpinan
  • Aktivitas
  • Akademika
    • Kalender Akademik
    • Dokumen Akademik
  • Galeri
  • Pengumuman
  • Kontak

© 2024 Pascasarjana UMSU.